Hina Polisi di Facebook, Remaja Gorontalo Diproses Hukum

Ujaran kebencian
Remaja usia 19 tahun tersangkut kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian, menjalani pemeriksaan di Kantor Polres Gorontalo Kota. (Liputan6.com/Aldiyansyah M Fahrurozy)

NM alias Nando terpaksa berurusan dengan penyidik Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Kota. Ia diduga menebar ujaran kebencian terhadap anggota kepolisian melalui grup di media sosial (medsos) Facebook, yakni Portal Gorontalo.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Liputan6.com, ujaran kebencian yang ditebar Nando melalui Portal Gorontalo itu terjadi pada Minggu, 4 Juni 2017.

Bermula ketika sepeda motor adik Nando terjaring Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) pada Minggu sekitar pukul 02.00 Wita. Sang adik kemudian melaporkan hal itu kepada Nando.

Mengetahui hal tersebut, Nando mengambil telepon seluler atau ponsel miliknya. Ia kemudian menulis kalimat yang berbau menebar ujaran kebencian dengan bahasa lokal. “Wey Ngoni polisi yg jaga ba tangkap motor tenga malam bgni…” Kalimat itu disertai lampiran gambar benda mirip pistol revolver.Selanjutnya, Nando menulis kembali. “Wey #PERINTIS so di mna ngoni ini??? Delo baku lia orng dlu ngoni ini jang asal-asal ba tangkap, ngoni tda tau yg punya motor itu mantan k polres maaruf p cucu punya jdi ngoni bku lia orng dlu. jang seenaknya ba tangkap mentang” ngoni #PERINTIS ngoni seenaknya eeee.!!!!

Kalimat ujaran kebencian tersebut diunggah ke grup di Facebook, Portal Gorontalo. Malam harinya, sekitar pukul 22.00 Wita, seorang anggota Polsek Kwandang datang ke Polres Gorontalo Kota dengan membawa seorang laki-laki bernama NM (19) warga Kelurahan Tenilo, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo.

Lelaki tersebut dibawa ke Polres Gorontalo Kota terkait tindakan yang dilakukannya, yaitu menulis kalimat yang bermuatan ujaran kebencian terhadap institusi Polri ke grup di media sosial Facebook, Portal Gorontalo.

Sejauh ini, menurut Kapolres Gorontalo Kota AKBP Yan Budi Jaya, Nando masih dalam proses penyelidikan Satuan Reserse Kriminal terkait penyebaran ujaran kebencian itu.

Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono pun membenarkan peristiwa tersebut. “Benar telah diamankan seorang lelaki yang mengujar kebencian dan menghina polisi melalui medsos.”

Ia pun mengingatkan kembali kepada warga Gorontalo agar tak mudah mempublikasi kalimat yang berisi ujaran kebencian, menghasut, provokatif, dan menghina seseorang ataupun kelompok dengan menggunakan media sosial atau media lainnya.

“Karena ada sanksi hukumnya, gunakan media sosial untuk jalin pertemanan dan hal-hal positif lainnya. Bukan untuk sarana mengujar kebencian,” ujar mantan Kapolres Bone Bolango itu.

 

Share Button
Published
Categorized as Artikel

By Rinaldo Jonathan

Admin of this site. Artis papan PCB. #zoneRinaldo #Controllerism Studio Demon, Stage Angel, Sleepy Developer, Smoke free. Kalkud SHS 2012, PCR G15.

Leave a Reply

Verified by ExactMetrics