Polda Metro Jaya telah menetapkan Buni Yani sebagai tersangka.
Buni Yani merupakan pengunggah ulang video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu akhir September lalu.
Buni ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan.
Mengenai kasus itu, Ahok enggan berkomentar.
“Tanya sama aparat, saya tidak tahu,” ucap Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2016).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menyampaikan, penetapan tersangka setelah Buni Yani diperiksa sebagai terlapor selama sembilan jam.
Terdapat empat alat bukti, satu keterangan saksi, dua keterangan ahli, ketiga surat, dan keempat bukti petunjuk.
Dalam kasus ini, Buni terancam dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. Sebelumnya, Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja) melaporkan Buni Yani ke Polda Metro Jaya.
Ketua Kotak Adja, Muannas Alaidid, mengatakan bahwa pihaknya melaporkan pemilik akun Facebook bernama Buni Yani yang diduga memprovokasi masyarakat dengan melakukan posting potongan dari video asli pidato Ahok di Kepulauan Seribu.