Kebanyakan isi artikel dibawah hasil copy paste. Hak cipta kembali ke masing masing penulis aslinya, tapi udah susah banget buat dicari siapa yang nulis. Lagian aku mager juga.
Pengertian Cyber ethic :
– Suatu aturan tak tertulis yang dikenal dalam dunia IT, yang disepakati bersama untuk dipatuhi dalam interaksi antar pengguna
Alasan pentingnya etika dalam dunia maya
– Pengguna internet berasal dari berbagai negara dengan adat istiadat yang berbeda
– Pengguna internet adalah orang orang yang hidup dalam anonymous, yang mengharuskan pernyataan identitas dalam berkomnunikasi
– Bermacam fasilitas di internet memungkinkan seseorang untuk berlaku etis / tidak etis
– Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat yang memungkinkan masuknya penghuni baru
Alasan pentingnya etika bisnis
– Mempertaruhkan nama dan harga diri
– Menyangkut hubungan antar manusia, sehingga membutuhkan etika yang mampu menjadi pedoman
– Merupakan kegiatan yang mengutamakan rasa saling percaya, sehingga dibutuhkan untuk semakin menimbulkan rasa saling percaya
Prinsip dasar dalam etika bisnis
– Prinsip kejujuran
Kejujuran merupakan nilai yang paling mendasar dalam mendukung keberhasilan perusahaan. Kejujuran harus diarahkan pada semua pihak, baik internal maupun eksternal perusahaan.
– Prinsip tidak berniat jahat
Prinsip ini ada hubungan erat dengan prinsip kejujuran. Penerapan prinsip kejujuran yang ketat akan mampu meredam niat jahat perusahaan itu.
– Prinsip keadilan
Perusahaan harus bersikap adil kepada pihak-pihak yang terkait dengan sistem bisnis.
– Prinsip hormat pada diri sendiri
Perlunya menjaga citra baik perusahaan tersebut melalui prinsip kejujuran, tidak berniat jahat dan prinsip keadilan.
– Prinsip otonomi
Prinsip otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Atau mengandung arti bahwa perusahaan secara bebas memiliki wewenang sesuai dengan bidang yang dilakukan dan pelaksanaannya dengan visi dan misi yang dimilikinya.
Sebutkan tantangan dalam bidang IT
– Tantangan inovasi
– Tantangan pasar dan pemasaran di era globalisasi
– Tantangan pergaulan internasional
– Tantangan pengembangan sikap dan tanggung jawab pribadi
– Tantangan sumber daya manusia
Kasus pelanggaran UU ITE di indonesia
– Florence, menghina masyarakat Yogyakarta di akun Path. Pasal 24 ayat 3 UU ITE mengancam siapapun yang mendistribusikan dokumen bermuatan penghinaan.
– Twitter @benhan, pencermaran nama baik anggota DPR M Misbakhun. Divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Melanggar UU ITE pasal 27 ayat 3. Pasal 27 Ayat 3 UU ITE melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Jangkauan pasal ini jauh sampai dunia maya.
– Johan Yan, Surabaya, mengomentari berita dugaan penggelapan 4,7 triliun di Gereja Bethany Surabaya. Dikenakan UU nomor 11 tahun 2008.
– Musni Umar, pencemaran nama baik SMAN70 jakarta.
– Pamela Safitri, anggota Duo Serigala, IG nya dihack pihak tak bertanggung jawab.
Pengertian Cyber Crime
– Cyber crime adalah kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer, khususnya internet.
Sebutkan UU hak cipta tentang program computer.
-Pasal-pasal Undang-undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) yang berhubungan dengan hak cipta program-program komputer adalah:
–Pasal 12 ayat (1) huruf a, tentang ciptaan yang dilindungi termasuk program komputer;
–Pasal 12 ayat (1) huruf l, tentang ciptaan yang dilindungi termasuk database dan hasil pengalih wujudan;
–Pasal 15 huruf g, tentang pembuatan salinan cadangan program komputer;
–Pasal 30 ayat (1), tentang masa berlakunya suatu hak cipta atas program komputer;
–Pasal 72 ayat (3), tentang sanksi pidana pelanggaran hak cipta program komputer.
Sebutkan upaya mengatasi pelanggaran hak cipta
1.Membangun budaya masyarakat untuk menghargai hasil karya orang lain.
2.Alternatif lain untuk menggunakan program yang memiliki lisensi Open Source.
3.Dibuatnya undang-undang oleh pemerintah tentang hak cipta
4.Sangsi pidana yang memberatkan pelaku pelanggaran.
5.Melaporkan pelanggar Undang-Undang HKI ke pihak yang berwenang.
Sebutkan hal-hal yg diatur dalam UU ITE
* Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
* Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
* UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
* Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
* Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
o Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
o Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
o Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
o Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
o Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
o Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
o Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
o Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))
Jelaskan jenis licency perangkat computer
– Proprietary Software
adalah software berpemilik, sehingga seseorang harus meminta izin atau dapat dilarang untuk mengedarkan, menggunakan atau memodifikasi software tersebut.
– Commercial software
adalah software yang dibuat dan dikembangkan oleh perusahaan dengan konsep bisnis, dibutuhkan proses pembelian atau sewa untuk bisa menggunakan software tersebut.
– Public Domain
adalah software yang tidak memiliki hak cipta.
– Freeware
adalah software yang diizinkan untuk digunakan atau disebarluaskan namun tidak memiliki izin untuk dimodifikasi.
– Shareware
adalah software yang diizinkan untuk didistribusikan salinannya, jika softwarenya digunakan terus menerus maka si pemilik software meminta bayaran untuk lisensinya.
– GNU General Public License (GNU/GPL)
adalah suatu kumpulan ketentuan pendistribusian software untuk meng-copyleft-kannya. GPL memberikan izin kepada pengguna software untuk menggunakan, memodifikasi dengan syarat memiliki lisensi yang sama.