Ancaman Kapolda Metro Terhadap Pelaku Persekusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan mengingatkan warga yang melakukan persekusi atau perburuan terhadap seseorang karena berbeda pendapat.

“Persekusi tidak boleh dilakukan, persekusi adalah pemaksaan kehendak antara sekelompok orang dengan orang lain. Itu tidak boleh,” ujar Iriawan di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/6/2017).

 

Iriawan menyoroti aksi persekusi yang dilakukan sekelompok organisasi masyarakat tertentu.

Terutama kasus seorang pemuda berinisial PMA (15).

Iriawan mengancam pelaku persekusi akan dijerat Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Seseorang.

Bunyi pasal tersebut:

Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

“Membawa orang dari satu tempat ke tempat lain tidak boleh dipaksa, itu ada pidananya,” ucapnya.

Pihak kepolisian, ucap Iriawan, berjanji akan menindaklanjuti setiap kasus persekusi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Di kami ditindaklanjuti, kalau di wilayah lain silahkan tanya ke kepolisian setempat. Yang jelas di Metro sudah kita lakukan upaya penindakan,” tutur Iriawan.

Sebelumnya, terjadi kasus persekusi di Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Minggu (28/5/2017) lalu.

Seorang remaja berinisial PMA (15) dipersekusi, diduga karena mengejek ulama dan organisasi masyarakat tertentu melalui status yang ditulis pada akun Facebook pribadinya.

PMA dikerumuni massa yang sebagian beratribut ormas dengan tudingan menghina ulama dan organisasi.

Saat dimintai menandatangani surat keterangan, beberapa orang memukul kepala dan menampar PMA.

Perlakuan itu, bisa disebut sebagai persekusi.

Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka pada kasus tersebut, yakni Abdul Majid (22) dan Mat Husin alias Ucin (57).

Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP.

Polisi menyita barang bukti 1 lembar foto copy kartu keluarga, 2 jaket, 1 topi, dan 1 kartu anggota Front Pembela Islam (FPI) dari tangan tersangka.

Share Button
Diterbitkan
Dikategorikan dalam Artikel

Oleh Rinaldo Jonathan

Admin of this site. Artis papan PCB. #zoneRinaldo #Controllerism Studio Demon, Stage Angel, Sleepy Developer, Smoke free. Kalkud SHS 2012, PCR G15.

Tinggalkan Balasan

Verified by ExactMetrics